zhorvans.net - Tanggung Jawab Angkutan Udara
Mulai hari ini berlaku :
Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 :
- Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
- Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
- Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
- Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
- Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).
KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011
Met makan siang ya.... itulah Tanggung Jawab Angkutan Udara.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 comments:
Post a Comment