Dear blogger,
Dalam mencari asuransi kesehatan memang tidak mudah, apalagi di luaran sana banyak berkembang isu bahwa banyak yang tertipu oleh program janji-janji muluk sang agen asuransi.
Padahal kebutuhan asuransi untuk jaminan kesehatan bagi karyawan, sangatlah dibutuhkan, seperti halnya saya.
Saat ini saya sedang mencari asuransi kesehatan untuk karyawan yang jumlahnya kurang dari 10 orang anggota, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Jenis asuransi kesehatan yang saya butuhkan adalah dengan system yang tidak memberatkan karyawan saya dalam hal administrasi, jadi pada saat berobat jalan atau berobat inap, hanya menunjukkan kartu asuransi dan selesai!
Bila diantara blogger ada yang mempunyai pengalaman seperti di atas, boleh sharing di sini, siapa tau saya berminat. Dan atau mungkin ada agen asuransi, silahkan kirimkan brosur atau penawarannya melalui email.
Terima kasih.
Sent from my BlackBerry® Playbook™
Selamat Siang,
ReplyDeleteMenanggapi blog ini, kami dari Prudential mencoba memberikan penawaran asuransi untuk karyawan.
Keuntungan Perusahaan Memberikan Asuransi Kesehatan Bagi Karyawan
1. Sebagai media mentranfer resiko. Biaya Kesehatan untuk karyawan dan keluarga merupakan salah satu resiko yang harus ditanggung oleh Perusahaan. Dengan tingkat biaya kesehatan yang selalu naik setiap tahunnya maka Asuransi Kesehatan merupakan salah satu cara Perusahaan mengelola resiko keuangan yang mungkin timbul akibat fluktuasi biaya pengobatan yang tidak terduga
2. Perusahaan dimudahkan dalam hal proses administrasi yang sudah diambil alih oleh Perusahaan Asuransi baik dalam hal pengurusan klaim (dari sisi pembayaran maupun administrasi pelaporan klaim) proses update data peserta baik karyawan maupun keluarganya dan bahkan dalam hal melakukan analisa atas wajar tidaknya suatu biaya kesehatan yang diajukan oleh karyawan. Sehingga tugas HRD atau Divisi SDM lebih fokus ke pekerjaan utama mereka
3. Dengan menggunakan Asransi Kesehatan, Perusahaan secara otomatis dapat menggunakan jaringan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi
4. Pihak Perusahaan akan selalu mendapat laporan secara berkala mengenai penggunaan manfaat Jaminan Asuransi Kesehatan ini dan laporan berkala ini dapat digunakan untuk me-review manfaat manfaat yang sudah diberikan Perusahaan kepada karyawannya termasuk dalam pengambilan keputusan penting terkait dengan karyawan
5. Dengan pemberian jaminan dan kemudahan kemudahan diatas maka produktivitas semangat dan loyalitas karyawan kepada Perusahaan juga akan meningkat.
SYARAT KEPESERTAAN BADAN USAHA
Untuk bentuk Badan Usaha lainnya, kelengkapan Dokumen yang wajib dilampirkan tetap mengacu pada dokumen salah satu dari kelima bentuk Badan Usaha yang disebutkan: PT, Koperasi, Yayasan, CV, Firma
Note : Minimal 5 peserta
DOKUMEN YANG WAJIB DILAMPIRKAN :
1. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar dan perubahannya
2. SK persetujuan pendirian PT/Yayasan dari Menteri Hukum dan HAM
3. SK persetujuan pendirian koperasi dari Menteri Koperasi dan UKM
4. Pendaftaran akta pendirian CV/Firma pada pengadilan negeri
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
7. Surat Ijin Usaha (SIU) yang masih berlaku
8. Surat Keterikatan Asuransi untuk Hubungan Kerja
9. Laporan Transaksi Keuangan Terkini (Neraca Rugi/Laba dan sejenisnya)
10. Fotokopi KTP/SIM/Paspor, KIMS/KITAS/KITAP (untuk WNA) yang masih berlaku untuk:
a. Wakil Calon Pemegang Polis (Direktur Utama/Ketua Pengurus/Pimpinan Utama) dalam hal tidak dikuasakan.
b. Pemberi kuasa dan Penerima kuasa, dalam hal pihak wakil Calon Pemegang Polis tersebut diatas memberikan kuasa kepada pihak lain dibawahnya untuk menandatangani SPAJ dan/atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Tambahan (SPAJT).
c. Surat Pernyataan*)
a. Formulir Pernyataan Khusus untuk Diisi Pihak Berwenang yang Ditunjuk Oleh Calon Pemegang Polis Badan Usaha
*) wajib dilampirkan apabila Direktur Utama/Ketua Pengurus/Pimpinan dari Badan Usaha yang bersangkutan memberikan kuasa kepada pihak lain dalam Badan Usaha tersebut.
**) berlaku untuk Pemegang Polis Badan Usaha yang menginginkan manfaat Asuransi yang berbeda-beda untuk Peserta/atau Tertanggung atau kelompok Peserta/Tertanggung tertentu
Info lebih lanjut hubungi Agent Resmi Prudential Bersertifikat dan Berlisensi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ) di bawah ini :
Contact Person : H. Sihombing
HP : 081376472345
BB : 2670F0CE
Email : asuransi@prudential-fpone.com
Web : http://www.prudential-fpone.com
Makasih infonya ;)
Delete